๐๐ข๐ด๐ช๐ญ ๐ฒ๐ถ๐ช๐ค๐ฌ ๐ค๐ฐ๐ถ๐ฏ๐ต ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฉ๐ช๐ต๐ถ๐ฏ๐จ ๐ค๐ฆ๐ฑ๐ข๐ต ๐ฌ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฑ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ฑ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ช๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐ฑ๐ฆ๐ญ๐ข๐ฌ๐ด๐ข๐ฏ๐ข๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ฉ๐ข๐ฏ ๐๐ฎ๐ถ๐ฎ (๐๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ถ). ๐๐ข๐ญ๐ถ ๐ข๐ฑ๐ข ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ณ๐ฏ๐บ๐ข ๐ฒ๐ถ๐ช๐ค๐ฌ ๐ค๐ฐ๐ถ๐ฏ๐ต ๐ช๐ฏ๐ช? ๐๐ข๐ค๐ข ๐บ๐ถ๐ฌ, ๐ฃ๐ช๐ข๐ณ ๐จ๐ข๐ฌ ๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฉ ๐ฑ๐ข๐ฉ๐ข๐ฎ.
QUICK COUNT dan real count menjadi topik hangat perbincangan masyarakat dalam beberapa pemilu terakhir.
Sebagian peserta pemilu tidak mempercayai hasil quick count atau perhitungan cepat, karena tidak mewakili seluruh suara. Bahkan, ada yang menganggap hasil quick count tidak benar, karena lembaga surveinya bisa dibayar.
Lantas, apa perbedaan istilah quick count dan real count yang kerap menimbulkan polemik saat pemilu? Istilah lain yang juga muncul saat pesta demokrasi adalah exit poll atau survei pasca-pemilu.
Meski ketiga istilah itu berkaitan dengan data hasil pemilu, tetapi metodologi, penyajian data, dan tingkat keakuratannya berbeda.
๐ฅ๐ฒ๐ฎ๐น ๐๐ผ๐๐ป๐
Real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara di seluruh TPS yang ada. Real count, dilakukan secara resmi oleh KPU. Karena harus menghitung seluruh suara yang ada, proses real count membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua pekan setelah pemungutan suara selesai.
Meski begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan sementara, sebelum semua suara yang dihitung secara manual rampung. KPU mempublikasi perhitungan real count dalam situsnya https://pemilu2019.kpu.go.id.
๐ค๐๐ถ๐ฐ๐ธ ๐๐ผ๐๐ป๐
Istilah quick count sudah mulai dikenal pada pemilu 2004. Quick count merupakan perhitungan cepat hasil pemilu.
Prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan hasil perhitungan suara di beberapa TPS. Lembaga survei tidak melakukan perhitungan secara keseluruhan, hanya pada beberapa sampel TPS. Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi.
Karena dilakukan tidak di semua TPS, perhitungan quick count bisa lebih cepat dari real count yang dilakukan KPU.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan perhitungan yang dilakukan KPU.
Ketua Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan quick count adalah aktifitas ilmiah dan menggunakan metode yang jelas dan terukur. โIni adalah aktifitas legal yang diakui secara hukum kepemiluan sebagai bentuk partisipasi,โ ujarnya di Jakarta Sabtu, (20/4/2019).
Quick count memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat. Syaratnya, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu dan tidak mengganggu proses pemilu.
๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐๐ฎ๐ณ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ฃ๐จ
Lembaga yang ingin melakukan quick count wajib mendaftar ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Mereka juga harus memberitahukan sumber dana dan metodologi perhitungan yang digunakan. Sementara pengumuman hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perhitungan cepat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran survei dan quick count kepada Bawaslu.
Laporan ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membentuk Dewan Etik atau menyerahkan masalahnya kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei.
Jika terbukti melanggar, KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. Sanksinya bisa berupa pernyataan tidak kredibel hingga sanksi pidana.
๐๐
๐ถ๐ ๐ฃ๐ผ๐น๐น
Exit poll berbeda dengan quick count dan real count. Exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di TPS.
Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei. Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.
Exit poll memiliki tingkat kesalahan atau margin of error yang lebih tinggi dari quick count. Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih di TPS yang menjadi lokasi survei.
Responden yang ditanya pun biasanya enggan menjawab siapa calon presiden atau peserta pemilu yang dicoblosnya di bilik suara. Ada kemungkinan, jawaban yang disampaikan responden berbeda dengan yang dipilihnya. ***
Sumber: katadata
