MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) memutuskan ๐บ๐ฒ๐ป๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ผ๐ต๐ผ๐ป๐ฎ๐ป ๐ด๐๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ป sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang diajukan oleh Isdianto-Suryani (INSANI) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.
Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Selasa (16/2) mulai pukul 15.19 sampai pukul 15.27 WIB.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Kepri ini tertuang dalam putusan bernomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Adapun Konklusi atau kesimpulan MK setelah mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon (KPU Kepri), pemberi keterangan (Bawaslu), dan pihak terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dan Hj Marlin Agustina (Ansar-Marlin) adalah.
Pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan MK tidak beralasan menuru hukum. Kedua MK berwenang mengadili permohonan a quo.
โDalam pokok permohonan menyatakan permohknan pemohon tidak dapat di terimaโ ujar Ketua MK Anwar Usman. ***
____________
Sumber: batampos.co.id






