TANJUNGUMA- Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), akan selesaikan masalah legalitas Kampung Tua di Batam, khususnya di Kelurahan Tanjunguma.
Hal itu disampaikan HMR saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja di Cafe Pantai, Komplek Ruko Pantai Permata Baloi, Sabtu (5/2/2022).
Namun HMR menekankan, bahwa yang segera diselesaikan adalah masalah tanah yang setatusnya tidak ada sengketa, selanjutnya sambil berjalan, juga akan menyelesaikan yang masih dalam sengketa.
“Saya berharap urusan tanah di Batam ini bisa terselesaikan sebelum jabatan saya berkhir (2024),” tegas HMR.
Untuk itu HMR meminta kepada warga, khususnya tokoh masyarakat dan RT/RW Tanjunguma, untuk duduk bersama kembali membahas masalah ini.
“Nanti saya minta anggota DPRD Tanjunguma untuk memimpin diskusinya. Jika nanti masih tak menemukan solusi, saya mohon bapak/ibu datang ke BP Batam agar tau status tanahnya,” ujar HMR.
Sebelumnya, usulan musrenbang kali ini masih didominasi oleh pembangunan fisik seperti pembangunan jerambah beton, drainase, dan semenisasi jalan lingkungan.
Musrenbang Tanjunguma kali ini juga berhasil menampung 38 aspirasi warga. 30 pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (PSPK) dan 8 usulan non PSPK. (sur)
