BATAMCENTRE, KataBatam- Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengimbau kepada pemilik utilitas/ penyewa/ dan pengelola utilitas yang berada dalam peroyek pengerjaan jalan Batuampar – Batubesar, Nongsa, untuk segera mengamankan aset yang dimiliki.
Imbauan ini disampaikan Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, Muhammad Gazali Djajasasmita.
Menurutnya, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 20 kilometer tersebut akan berdampak terhadap utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan.
Di antaranya pipa gas dan air bersih, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi, papan nama, reklame, dan gapura, lampu penerangan jalan umum, tanaman hias (nursery); serta tower listrik dan telekomunikasi.
“Untuk mempercepat progress pekerjaan pelebaran jalan di lokasi tersebut, BP Batam mengimbau kepada para pemilik, penyewa, dan pengelola utilitas agar dapat segera mengamankan asetnya,” terang Gazali.
BP Batam memberikan waktu jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak imbauan dan diterbitkan pengumuman, para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, maka BP Batam akan tetap melanjutkan pekerjaan pelebaran jalan.
“Jika dalam 14 hari kalender ke depan para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, kami akan tetap melanjutkan pekerjaan dan kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait,” pungkas Gazali.
Seperti diketahui, awal 2023 ini BP Batam kembali melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan arteri yang menghubungkan Batuampar hingga Batubesar, Nongsa.
Pembangunan jalan tersebut mencapai panjang 20 km untuk tahun tunggal atau single year tahun anggaran 2023.
“Pembangunan jalan ini tidak hanya untuk kepentingan investasi semata, tapi juga untuk kemudahan mobilisasi dan mendukung ekonomi masyarakat,” ujar Kepala BP Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Sejalan dengan pembangunan jalan, BP Batam juga melakukan peningkatan saluran drainase. (ski)






