ENGKU PUTRI, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, guna membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terkait pengaturan layanan BPJS Kesehatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam pertemuan di ruang sekda, gedung Pemerintah Kota Batam tersebut, Jefridin menegaskan komitmen Pemko Batam untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Hadir mendampingi sekda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batam dr. Anggrainie, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, dan Direktur RSUD Embung Fatimah, Raden Roro Sri Wijayanti.
Sekda menyampaikan pesan agar BPJS Kesehatan Batam tidak ragu menghubungi Pemko Batam jika terdapat permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jika ada masalah, beri tahu kami. Nanti akan kami tindak lanjuti. Urusan pelayanan, apalagi menyangkut kesehatan,” ujarnya.
Dibahas juga terkait kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk pentingnya memperjelas perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku antara Pemko Batam dan BPJS Kesehatan.
Untuk itu sekda menyarankan agar PKS ini lebih dirinci untuk menghindari potensi kendala administratif di masa depan.
Selain itu, Jefridin menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kebijakan dan keuangan dalam pelaksanaan program BPJS.
Ia menjelaskan bahwa Pemko Batam tidak memiliki kewenangan menolak pembiayaan pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami tidak bisa menolak pembiayaan pelayanan kesehatan karena ini adalah kebutuhan mendasar masyarakat,”tambahnya.
Pembahasan juga mencakup perlunya revisi perwako yang lama agar lebih sesuai dengan regulasi terkini.
Jefridin menegaskan bahwa kerja sama antara Pemko Batam dan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batam di tahun 2025. (ski)
Pemko Batam & BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat






