BATAMCENTER, KataBatam- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, membuka Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021-2041.
Dalam rapat di Harris Hotel Batam, Batamcentre, Rabu (6/11/2024) itu, Jefridin menyampaikan pentingnya perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas guna menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan,” ujarnya.
Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, ujar Jefridin, maka akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang.
Memimpin rapat, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, perwakilan Badan Pengusahaan Batam, serta perwakilan Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV.
Jefridin menjelaskan, bahwa penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting. Termasuk enam kali forum group discussion (FGD), dan satu kali konsultasi publik sebelumnya pada 9 Oktober 2024 di tempat yang sama.
Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak. “Bagi peserta yang merasa masukan pada Konsultasi Publik I belum terakomodasi sepenuhnya, dapat menyampaikannya kembali dalam sesi ini,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kepatuhan para pengembang serta masalah pengelolaan sampah bangunan yang berkontribusi pada penyempitan drainase dan risiko banjir.
“RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, panitia telah menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang dapat dilihat oleh peserta.
Jefridin mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan membangun Batam. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” tutupnya. (ski)
Pemko Batam Konsultasikan Rencana Tata Ruang di Tujuh Kecamatan Padat ke Publik






