BATAMCENTER, KataBatam- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, akhirnya terbit.
Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 lalu ini diyakini membawa angin segar terhadap rencana pengembangan Rempang Eco-City.
Bukan tanpa alasan, Perpres tersebut menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
“Perpres sudah terbit. Ini menjadi dasar untuk membangun rumah warga yang terdampak pengembangan,” ujar Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), di sela pertemuan dengan warga, Selasa (19/12/2023).
Aturan di Perpres ini, lanjutnya, sekaligus menjadi komitmen pemerintah melalui BP Batam untuk memperhatikan hak-hak masyarakat.
Selanjutnya Wali Kota Batam tersebut menjelaskan bahwa investasi tahap pertama hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare, dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.
Di samping itu, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pembangunan nanti hanya 961 Kepala Keluarga (KK).
“Dengan terbitnya Perpres ini, tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai Rempang. Saya minta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Kalaupun ada pertanyaan, silakan tanya langsung ke saya,” tambahnya.
HMR juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pengembangan Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Sehingga, pembangunan mesin ekonomi baru di Indonesia tersebut bisa terealisasi dengan maksimal dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembangunan yang belum selesai, akan segera saya selesaikan. Termasuk pengembangan Rempang. Untuk itu, mari kita jaga situasi kondusif Kota Batam yang kita cintai ini,” pungkasnya. (ski)
Perpres 78/2023 Terbit, Kepala BP Batam Ajak Warga Waspadai Munculnya Isu Miring
