Ranperda APBD Kota Batam Berubah, Belanja Daerah Turun 2 Persen

WALI KOTA BATAM H Muhammad Rudi (HMR), memaparkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kota Batam. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (23/8/2021).

Dijelaskannya bahwa penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 berubah menjadi Rp 2.921.147.486.859,00 atau turun 2 persen.

“Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021, semula sebesar Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp 2.650.544.986.343,00 atau turun 7 persen,” jelasnya.

Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah semula sebesar
Rp1.432.639.685.193,00 atau turun 15 persen.

Kemudian, pendapatan transfer semula sebesar Rp1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp1.289.424.306.402,00 atau turun 2 persen. Selanjutnya lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula sebesar Rp 109.016.200.000,00 atau naik 27 persen.

“Sementara, dalam penyusunan belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan saat ini merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021,” kata HMR.

Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 atau turun 2 persen.

Kendati demikian, alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk belanja operasi diarahkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.

“Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga,” katanya.

𝗣𝗿𝗶𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗖𝗼𝘃𝗶𝗱-𝟭𝟵
Kebijakan belanja disinkronkan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta peraturan perundangan berlaku.

Penggunaan anggaran belanja diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berasal dari Dana Transfer Umum minimal sebesar 8 persen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penyediaan anggaran belanja untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 107.710.833.667,00 berubah menjadi Rp 270.602.500.516,00 atau naik 151,00 persen,” katanya. ***


Sumber: 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Exit mobile version