News  

Sekda Kembali Cek Kesiapan Jajaran Pemko Batam Jelang Rakor dengan KPK Terkait PSU

ENGKU PUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin rapat persiapan rapat koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kota Batam.

Rapat yang dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Batam Hendriana Gustini, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, serta para kepala bagian di Sekretariat Daerah Kota Batam ini, digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah, lantai IV, Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (27/08/2024).

“Rakor akan diselenggarakan pada hari Jumat (30/8/2024) di Aula Hang Nadim, lantai IV, kantor wali kota. Saya harap perangkat daerah memersiapkan data yang dibutuhkan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” tuturnya.

Atas nama Pemko Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK yang berkenan menyelenggarakan rakor ini.

Katanya, ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemko Batam dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan Kota Batam terus melakukan monitoring kepada pengembang/developer terkait PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Adapun dasar hukum penyerahan PSU yakni UU Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan serta Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2.

Perda Kota Batam Nomor 2, Tahun 2011, Pasal 114 dan Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018, Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam. (ski)

Exit mobile version