ENGKUPUTRI, KataBatam- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam Manajeman ASN, dengan kategori “Baik”.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN), Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Adapun lembaga yang bertugas melakukan evaluasi dan penerapan Sistem Merit adalah KASN.
“Alhamdulillah, Pemko Batam mendapatkan penghargaan bergengsi. Prestasi ini merupakan bukti dari kerja keras bersama. Saya mewakili Wali Kota Bapak H Muhammad Rudi (HMR) mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” ucap Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Jumat (9/12/2022).
Tak sembarang sebuah lembaga pemerintah bisa mendapatkan penghargaan seperti ini. Banyak aspek yang dijadikan penilaian.
Penilaian Indeks Merit System mencakup delapan komponen dalam manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan (10%), pengadaan (10%), pengembangan karier (30%), mutasi dan promosi
(10%), manajemen kinerja (20%), penggajian, penghargaan dan disiplin (10%), perlindungan dan pelayanan (4%) dan sistem informasi (6%).
Maka wajar jika Jefridin berkata bahwa penghargaan yang diterima merupakan kebanggaan bagi Pemko Batam, sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam Manajemen ASN.
Meritokrasi juga memberikan kesempatan kepada ASN Pemerintah Kota Batam yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk terus berkinerja baik.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan semakin memacu Pemko Batam untuk mengedepankan meritokrasi dalam promosi dan rotasi bagi semua pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dalan mewujudkan good governance,” kata Jefridin.
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗶𝗹𝗼𝘁 𝗣𝗿𝗼𝗷𝗲𝗰𝘁
Seperti diketahui Pemko Batam adalah salah satu dari 24 instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pilot project pengukuran indek Maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN (IM-NKK) pada tahun 2022.
Selain Kota Batam, Pemerintah Kota yang juga berpartisipasi sebagai pilot projek ini, yakni Kota Mataram, Kota Pekanbaru dan Kota Pangkalpinang, Sedangkan instansi Pemerintah tingkat Provinsi yaitu Provinsi Banten, Sumetera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan bahwa tahun ini KASN menetapkan 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 dengan predikat “Baik” terkait pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN instansinya.
Sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN sudah menilai 460 instansi pemerintah di Indonesia.
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” kata Agus dalam sambutannya.
Dalam birokrasi yang andal dan berkelas dunia, diperlukan ASN yang profesional. Untuk itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah.
Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 digelar KASN guna mengakselerasi implementasi penerapan sistem merit instansi pemerintah di Indonesia.
Hadir dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas yang turut memberikan apresiasi kepada segenap instansi pemerintah sebagai penerima penghargaan. Penghargaan di lakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022). (ski)
