Tuntaskan Permohonan PKKPR, Jefridin Pimpin Forum Penataan Ruang Kota Batam

ENGKUPUTRI, KataBatam- “Tujuan permohonan yang kita bahas bulan ini agar tidak menumpuk. Selain itu untuk mempercepat pelayanan. Kalau bisa kita adakan beberapa kali dalam waktu satu bulan!”

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, penuh semangat.

Hal ini ia tegaskan saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/5/2023), guna mengkaji Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Batam.

Forum yang saat itu membahas sebanyak 22 permohonan berusaha tersebut, memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang.

“Pada hari ini forum memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha. Dimana kita berkoordinasi dengan gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” ungkapnya.

Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai RDTR dengan risiko dan/atau menengah.

“Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja,” tegas Jefridin dalam rapat.

Adapun pertimbangan dari FPRD terkait perizinan adalah, usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 22 permohonan hari ini, 19 yang disetujui, satu permohonan kita tunda dan dua permohonan ditolak,” tutup Jefridin.(ski)

Exit mobile version