Saran ini terkait dengan adanya beberapa kasus infeksi virus corona Covid-19 tanpa gejala yang juga menjadi sumber penyebaran penyakit. Karenanya, dianjurkan untuk semua pakai masker saat keluar rumah.
Hal ini juga berlaku di Kota Batam. Walikota Batam H Muhammad Rudi langsung membuat surat imbauan Nomor 263, Tahun 2020 Tentang Peningkatan kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan virus Corona (COVID-19).
Surat tersebut ditujukan kepala Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam agar segera dilaksanakan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, misalnya, terhitung Senin (6/4/2020) langsung menyampaikan agar karyawan wajib memakai masker saat beraktivitas di tempat kerja, terlebih lagi di luar rumah.
Demikian juga Dinas Perhubungan Kota Batam yang juga mulai mewajibkan pengguna jasa Bus Trans Batam untuk menggunakan masker.
“Ini sebagai tindakan pencegahan. Karena kita tak tahu apakah ada di antra penumpang yang terjangkit Covid-19. Sebab ada yang tanpa disertai gejala apapun,” jelas Kadishub Kota Batam Rustam Effendi tadi siang.
Khusus kepada kru Bus Trans Batam, lanjut Rustam, aturan ini sudah diterapkan pada Minggu (5/4/2020) lalu.
“Kami telah melengkapi alat perlindungan diri buat rekan-rekan petugas, seperti masker sarung tangan dan sebagainya,” pungkasnya. ***
