BP Batam Gaspol Ganyang Hoax, Kali Ini soal Fake News Mobil PBK di Bandara

BATAMCENTRE, KataBatam- Kepala Biro Humas, Promosi dan Humas Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, kian gencar melawan serangan produsen hoax yang diarahkan ke lembaganya.

Kali ini tangkas menangkis berita palsu seputar pengadaan mobil Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) BP Batam, yang disebutkan dalam sebuah artikel diduga kendaraan bodong karena tidak berplat nomor.

Tuty mengatakan, bahwa BP Batam dalam melaksanakan sebuah pengadaan senantiasa tunduk pada aturan yang berlaku dengan diasistensi oleh seluruh Instansi/lembaga terkait.

Sehingga, ia amat menyayangkan adanya pemberitaan yang merupakan opini berujung hoax atau berita tidak benar. Mestinya kalau tak tahu lebih baik bertanya.

โ€œBP Batam dalam pelaksanaan suatu pengadaan pasti berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh instansi/lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ kata Tuty.

BACA JUGA:  Pagu Anggaran 2025 Diketuk DPR, BP Batam Fokus Kembangkan Kawasan Investasi Baru

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa mobil PBK di Bandara Hang Nadim yang diduga tidak terpasang plat nomor, bukan karena tidak adanya bukti kepemilikan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku di area kebandarudaraan.

โ€œDokumen pengadaan atas mobil tersebut ada, dan telah diperiksa oleh BPK RI. Dan mobil dimaksud tidak menggunakan plat nomor itu bukan bodong, hal tersebut karena menyesuaikan dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan, mengingat mobil pemadam berada pada area kebandarudaraan,โ€ terang Tuty.

๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐˜‚ ๐—ง๐—ฎ๐—ธ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป, ๐— ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ: ๐—•๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ป๐˜†๐—ฎ
Hadir bersama Tuty, Kabag Administrasi Satuan Pemerika Intern Arie Handini, yang juga menjelaskan bahwa mobil PBK yang diberitakan sebagai dugaan mobil bodong, memang tidak berplat nomor.

Hal itu sebagai bentuk kepatuhan BP Batam terhadap aturan kebandarudaraan yang tertuang dalam Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menhub PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

BACA JUGA:  PMDN Batam 2023 Tumbuh Fantastis, HMR Genjot Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Termasuk, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan Kendaraan/Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran PKP-PK.

โ€œJadi tidak berplat itu bukan berarti bodong ya, harus dilihat kontekstualnya, karena berada pada area vital yakni Bandar Udara, yang mana tidak diperkenankan mobil pemadam PKP-PK keluar dari area Bandara,โ€ lanjut Arie.

Selanjutnya, Arie menguraikan perbedaan nomor sejumlah mobil pada STNK dengan simak BMN, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan BPK RI, aplikasi simak BMN belum dapat menginput jumlah huruf dan angka lebih dari 12 digit.

โ€œHal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan koreksi bersama BPK RI dan saat ini sudah selesai. Bahwa nomor mesin yg tercatat sama dengan STNK,โ€ lanjutnya.

BACA JUGA:  BP Batam Jamin Kontraktor Pembangunan Rumah Imam Masjid Bertanggung Jawab

Arie mengatakan pihaknya sudah merekonsolidasi data kendaraan antara dokumen secara fisik dengan data SIMAK BMN.

Dalam kesempatan ini, Arie juga menyampaikan bahwa BP Batam berterima kasih atas asistensi dan monitoring yang dilakukan oleh BPK RI.

Sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung kepemilikan berupa dokumen pengadaan kendaraan mobil pemadam kebakaran.

โ€œKami sangat berterima kasih dengan asistensi seluruh pihak terkait. Dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tentu akan menunjang pengelolaan dan tanggung jawab kami terhadap keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *