News  

Sah Sudah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Batam 2025-2045 Menjadi Perda

BATAMCENTER, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam, Tahun 2025-2045 menjadi Perda.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Senin (5/8/2024). Rapat ini membahas laporan panitia khusus (pansus) mengenai Ranperda RPJPD Kota Batam, Tahun 2025-2045.

Dalam kesempatan itu, sekda menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Tim Pansus yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD ini bersama Pemerintah Kota Batam.

Ia menegaskan, bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan RPJPD ini akan menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang di Kota Batam.

BACA JUGA:  𝘏𝘔𝘙 𝘙𝘦𝘴𝘮𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘶𝘨𝘶 𝘎𝘢𝘴𝘪𝘯𝘨

Hal ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Jefridin juga menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang akan menjadi acuan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia mengingatkan pentingnya penjabaran dokumen RPJPD secara konsisten dan berkualitas, serta dukungan DPRD Kota Batam untuk memastikan implementasi yang efektif.

“Dengan RPJPD ini, diharapkan Kota Batam dapat memanfaatkan potensinya secara optimal dan menjadi lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

𝗧𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝟲 𝗕𝗮𝗯 & 𝟴 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹

Sementara itu, DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Tim Pemerintah Kota Batam atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda, sehingga materi dan substansi RPJPD menjadi lebih komprehensif.

BACA JUGA:  INSPIRASI PAGI: Suka Nonton

Pansus RPJPD menegaskan beberapa hal penting dalam rumusan RPJPD, termasuk partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, peningkatan akses layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta keadilan sosial dan kesetaraan.

Ranperda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 ini sendiri terdiri dari 6 bab dan 8 pasal, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ski)

______SAH: Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyetujui penetapan Ranperda RPJPD Kota Batam, Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Senin (5/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *