News  

Bapenda Batam Sosialisasikan Retribusi Daerah Terkait Objek di Dishub, DLH, & Dinkes

BATUAMPAR, KataBatam- Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kembali menggelar Sosialisasi di Layanan Retribusi Daerah, di Pacific Palace Hotel, Jodoh, Kamis (7/3/2024).

Sosialisasi kali ini meliputi objek di Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), yang diwakili Asisten Prekonomian dan Pembangunan Kota Batam, dan dihadiri oleh perwakilan wajib pajak di semua sektor di Kota Batam.

Retribusi daerah ini diatur secara demokratis untuk kemandirian daerah dalam pendapatan dan pendanaan pembangunan di Kota Batam.

Pendapatan dari retribusi ini nanti yang digunakan untuk seluruh pembangunan di Kota Batam.

Terkait Dishub Kota Batam, ada sejumlah pasal yang mengatur segala jenis pelayanan retribusi.

Misalnya, Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 49 tentang pelayanan retribusi jasa umum, pasal 50 tentang retribusi pelayanan jasa usaha, pasal 70 tentang peninjauan tarif retribusi, dan pasal 71 tentang pemanfaatan penerimaan retribusi

Untuk DLH Kota Batam, membahas terkait q objek retribusi pelayanan kebersihan, perumahan dan pertokoan, apartemen/ rumah susun milik/ sewa, asrama, dormitori, kostan, mini market/ supermarket/ pasar swalayan/ hypermarket perkantoran, kantin/ warung, dan rumah makan dan restoran.

Selanjutnya ada pusat jajan serba ada (pujasera), katering, rumah sakit dan sarana kesehatan lain, rumah hewan potong, showroom motor/ mobil, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Mall/ Plaza, dan lainnya.

Sedangkan untuk Diskes Kota Batam, membahas terkait Tarif puskesmas di Kota Batam yang bertujuan untuk pemulihan biaya, meningkatkan akses pelayanan, mengikuti standar, dan mengoptimalkan dana.

Sedangkan manfaat penetapan tarif puskesmas bagi masyarakat adalah akses kesehatan yang terjangkau, pencegahan dan pengobatan dini, dan meningkatkan kesadaran kesehatan.

Selanjutnya menekan beban keuangan masyarakat, serta mendorong penggunaan sarana kesehatan yang tepat

Adapun pelayanannya meliputi pelayanan umum di Poliklinik, kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA dan KB, tindakan medik, pelayanan kebidanan, pelayanan pemeriksaan radiologi dan elektromedik, dan labolatorium klinik.

Dan terakhir, ada pemeriksaan urinalisa, kimia klinik, pengobatan tradisional- komplementer (Batra), pelayanan ambulan dan rujukan kesehatan, serta pemeriksaan lainnya. (ski)

BACA JUGA:  GALERI FOTO: Wagub Marlin Edukasi Masyarkat Kelurahan tentang Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *