๐๐ด๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฎ๐ถ๐ข๐ญ๐ข๐ช๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐๐ณ. ๐๐ฃ.
๐๐ข๐ฅ๐ข ๐ต๐ข๐ฉ๐ถ๐ฏ 2022 ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐ฎ๐ถ๐ญ๐ข๐ช ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฃ๐ช๐ด๐ฏ๐ช๐ด ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฐ๐ฅ๐ข๐ญ ๐๐ฑ10 ๐ซ๐ถ๐ต๐ข, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ด๐ฆ๐ฌ๐ข๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ถ๐ข๐ญ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ฐ๐ต๐ฐ๐ณ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ข๐ด๐ถ๐ฌ ๐ด๐ฆ๐ต๐ช๐ข๐ฑ ๐ฉ๐ข๐ณ๐ช๐ฏ๐บ๐ข
๐ด๐ฆ๐ฌ๐ช๐ต๐ข๐ณ ๐๐ฑ5 โ 8 ๐ซ๐ถ๐ต๐ข.
๐๐ข๐ณ๐ช ๐ด๐ช๐ฏ๐ช ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐ด๐ถ๐ฅ๐ข๐ฉ ๐ฃ๐ช๐ด๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ญ๐ช ๐ณ๐ถ๐ฎ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ฆ๐ธ๐ข ๐ญ๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ค๐ข๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ, ๐ต๐ช๐จ๐ข ๐ด๐ฆ๐ฑ๐ฆ๐ฅ๐ข ๐ฎ๐ฐ๐ต๐ฐ๐ณ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฐ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ข๐ด๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ถ๐ข๐ฏ๐จ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฃ๐ช๐ด๐ข ๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฎ๐ฑ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฏ๐จ. ๐๐ข๐จ๐ข๐ช๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข ๐ค๐ข๐ณ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ช๐ต๐ถ๐ฏ๐จ ๐ป๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ฎ๐ข๐ญ๐ฏ๐บ๐ข?
Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Nishab zakat perdagangan dalam kitab klasik adalah 20 mitsqal emas, setara dengan 85 gram emas murni.
Semisal harga emas murni (24 karat) saat ini adalah Rp1 juta, maka standar wajib zakat harta perdagangan adalah: 85 x 1.000.000 = Rp85 juta.
Untuk besaran zakat yang dikeluarkan adalah rubuk al-usyr (seperempatnya seper-sepuluh) atau 2,5 persen.
Berdasarkan pertanyaan di atas, bahwa dalam sehari omzet perdagangan (taqlib al-mal) sehari sekitar Rp5 โ 8 juta, maka dalam sebulan total omzet kotor sekitar Rp150 โ 240 juta.
Jika di ambil rata-rata, kira-kira dalam satu bulan total nilai perdagangan Anda sekitar Rp200 juta. Dalam setahun, nilai perdagangan sebesar Rp2,4 miliar. Lalu berapa nilai zakat perdagangan yang wajib dizakati?
Terkait harta perdagangan yang dihitung, adalah : Jumlah harta dagangan dan uang dagangan yang disimpan di rekening.
Jumlah beban dagang dalam setahun (utang jatuh tempo, biaya sewa toko dan gaji karyawan selama satu tahun), sebagai elemen pengurang dari total harta dagang.
Rumah yang sudah dibeli, tiga sepeda motor operasional, dan barang dagangan yang diutangkan oleh seseorang dan tidak diharapkan untuk dikembalikan, tidak termasuk yang dihitung, karena tidak termasuk dalam harta yang diperdagangkan.
Semisal, setelah dihitung, ternyata nilai total harta dagang Anda adalah Rp500 juta, maka yang wajib dikeluarkan adalah : 500.000.000 x 2,5 % = Rp12.500.000,-
Untuk itu kami menyarankan, agar Anda membayar melebihi jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya.
Karena zakat mal dalam beberapa keterangan, termasuk dari kitab syarah Fath al-Qarib, digolongkan dalam kategori tahdidiyan (jumlahnya harus pas, tidak boleh kurang). Mengingat, pembukuan jual belinya belum tertata dengan baik.
Demikian jawaban kami, semoga bisa difahami. Semoga Anda semakin sukses.Aamiin.
