BAZNAS KOTA BATAM MENJAWAB: Menghitung Zakat Mal

𝘙𝘶𝘣𝘳𝘪𝘬 𝘉𝘈𝘡𝘕𝘈𝘚 𝘔𝘦𝘯𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘪𝘢𝘴𝘶𝘩 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘛𝘪𝘮 𝘉𝘈𝘡𝘕𝘈𝘚 𝘒𝘰𝘵𝘢 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘮.

𝘈𝘴𝘴𝘢𝘭𝘢𝘮𝘶𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘶𝘮 𝘞𝘳. 𝘞𝘣.
𝘗𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 2022 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘶𝘭𝘢𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘰𝘥𝘢𝘭 𝘙𝘱10 𝘫𝘶𝘵𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘶𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘴𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘩𝘢𝘳𝘪𝘯𝘺𝘢
𝘴𝘦𝘬𝘪𝘵𝘢𝘳 𝘙𝘱5 – 8 𝘫𝘶𝘵𝘢.

𝘋𝘢𝘳𝘪 𝘴𝘪𝘯𝘪 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘪 𝘳𝘶𝘮𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘸𝘢 𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘤𝘢𝘣𝘢𝘯𝘨, 𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘥𝘢 𝘮𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘰𝘱𝘦𝘳𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭, 𝘥𝘢𝘯 𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘪𝘴𝘪𝘮𝘱𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘳𝘦𝘬𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨. 𝘉𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘻𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘮𝘢𝘭𝘯𝘺𝘢?

Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Nishab zakat perdagangan dalam kitab klasik adalah 20 mitsqal emas, setara dengan 85 gram emas murni.

Semisal harga emas murni (24 karat) saat ini adalah Rp1 juta, maka standar wajib zakat harta perdagangan adalah: 85 x 1.000.000 = Rp85 juta.

Untuk besaran zakat yang dikeluarkan adalah rubuk al-usyr (seperempatnya seper-sepuluh) atau 2,5 persen.

BACA JUGA:  Marlin Agustina, Wanita Gigih dengan Gaya Komunikasi Strategis serta Humanis

Berdasarkan pertanyaan di atas, bahwa dalam sehari omzet perdagangan (taqlib al-mal) sehari sekitar Rp5 – 8 juta, maka dalam sebulan total omzet kotor sekitar Rp150 – 240 juta.

Jika di ambil rata-rata, kira-kira dalam satu bulan total nilai perdagangan Anda sekitar Rp200 juta. Dalam setahun, nilai perdagangan sebesar Rp2,4 miliar. Lalu berapa nilai zakat perdagangan yang wajib dizakati?

Terkait harta perdagangan yang dihitung, adalah : Jumlah harta dagangan dan uang dagangan yang disimpan di rekening.

Jumlah beban dagang dalam setahun (utang jatuh tempo, biaya sewa toko dan gaji karyawan selama satu tahun), sebagai elemen pengurang dari total harta dagang.

Rumah yang sudah dibeli, tiga sepeda motor operasional, dan barang dagangan yang diutangkan oleh seseorang dan tidak diharapkan untuk dikembalikan, tidak termasuk yang dihitung, karena tidak termasuk dalam harta yang diperdagangkan.

BACA JUGA:  Tangan Penderita Stroke ini Langsung Bisa Digerakkan Usai Jefridin Datang Bawa Bantuan

Semisal, setelah dihitung, ternyata nilai total harta dagang Anda adalah Rp500 juta, maka yang wajib dikeluarkan adalah : 500.000.000 x 2,5 % = Rp12.500.000,-

Untuk itu kami menyarankan, agar Anda membayar melebihi jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya.

Karena zakat mal dalam beberapa keterangan, termasuk dari kitab syarah Fath al-Qarib, digolongkan dalam kategori tahdidiyan (jumlahnya harus pas, tidak boleh kurang). Mengingat, pembukuan jual belinya belum tertata dengan baik.

Demikian jawaban kami, semoga bisa difahami. Semoga Anda semakin sukses.Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *