HARI INI, Selasa (18/1/2021), Pemerintah Kota Batam memulai Bimbingan Teknis Kemampuan dan Keahlian di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemko Batam, Tahun 2022.
Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin ini, membedah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang terus beradaptasi mencari bentuk terbaik bagi semua insan pengadaan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dulunya hanya menguntungkan segelintir pihak, kali ini didorong untuk lebih bersifat inklusif.
Dari yang mulanya hanya sebuah belanja rutin, kini pengadaan barang/jasa mulai menjelma sebagai pilar yang sistematis dalam mendukung operasionalisasi sebuah institusi.
Sebab, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara atau daerah, karena tidak ada satu rupiah pun belanja negara/daerah yang dikeluarkan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui penyedia atau swakelola.
Sekadar diketahui, belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dalam sektor pengadaan barang/jasa di berbagai negara, rumusan maupun panduannya bisa berbeda-beda.
Meski batasan dan ruang lingkupnya mungkin belum ada keseragaman, tool dan platform serta teknologi yang digunakan boleh berubah, namun prinsip dasar dan etika pengadaan menjadi bahasa universal yang menjadi kesepakatan.
Untuk itu, ada tujuh prinsip dasar yang harus diterapkan oleh para insan pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketujuh prinsip dasar tersebut akan menjadi kompas yang akan mengarahkan dan memandu serta menjaga integritas setiap insan pengadaan, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih akan mudah tercapai. (MC/ski)






