ENGKUPUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam di bulan Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Meski demikian HMR menjamin pelayanan publik tetap lancar.
Pada SE tersebut tertulis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi OPD Pemko Batam yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE yang menindaklanjuti SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), No. 6/2023, tersebut juga mengatur jam kerja bagi guru.
Disebutkan, bagi tenaga guru atau sekolah yang tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) selama di bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah, sampai dengan libur siswa di bulan Syawal, maka tidak wajib melakukan presensi dan tetap membuat laporan kinerja harian (LKH).
Selanjutnya disebutkan bahwa jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H, harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selain itu dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan ini, pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, serta tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Diwajibkan juga setiap pimpinan OPD melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan kepada Wali Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam saat kesempatan pertama.
Sekali lagi peraturan ini dibuat dengan catatan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (ski)
