“𝑈𝑠𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑚𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡 𝑚𝑒𝑙𝑖𝑝𝑢𝑡𝑖: 𝑇𝑃𝑈 𝑆𝑒𝑖𝑡𝑒𝑚𝑖𝑎𝑛𝑔 55 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒, 𝑇𝑃𝑈 𝑇𝑖𝑏𝑎𝑛𝑙𝑎𝑚𝑎 20 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒, 𝑇𝑃𝑈 𝐾𝑎𝑣𝑙𝑖𝑛𝑔 𝐵𝑎𝑔𝑎𝑛 23 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒, 𝑇𝑃𝑈 𝑆𝑎𝑚𝑏𝑎𝑢 33 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒, 𝑇𝑃𝑈 𝑇𝑒𝑚𝑏𝑒𝑠𝑖 10 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒, 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑃𝑈 𝑆𝑒𝑘𝑎𝑛𝑎𝑘𝑟𝑎𝑦𝑎 7 ℎ𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟𝑒…”
ENGKUPUTRI, KataBatam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan penambahan lahan seluas total 148 hektare di enam Tempat Pemakaman Umum (TPU), sebagai solusi atas krisis lahan pemakaman di Kota Batam.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batamcentre, Kamis (22/6/2023).
Adapun usulan penambahan lahan tersebut meliputi: TPU Seitemiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektare, TPU Tibanlama 20 hektare, TPU Kavling Bagan 23 hektare, TPU Sambau 33 hektare, TPU Tembesi 10 hektare, dan TPU Sekanakraya 7 hektare.
“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini baru mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Masih ada tahap perizinan dan syarat teknis lainnya yang harus dilakukan,” sebut Eryudhi.
𝗧𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝗷𝗮𝗹 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗶𝘀
Syarat tersebut di antaranya, harus ada rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri, serta penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek) untuk penerbitan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur.
Pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan ini dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
𝗝𝗲𝗳𝗿𝗶𝗱𝗶𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗗𝗮𝘆𝗮
Menanggapi pemaparan tersebut, Jefridin meminta masing-masing Perangkat Daerah sesuai kewenangannya, segera menindaklanjuti hingga regulasi diperoleh Pemko Batam.
Menurutnya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.
“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap ditindaklanjuti,” pintanya. (ski)
Baca Juga: HMR Akan Bangun Sekolah di Batuampar: Pak Camat, Tolong Cari Lahan Kosong!
