“๐๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐โ๐๐ ๐๐โ๐๐ ๐ก๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก ๐๐๐๐๐๐ข๐ก๐: ๐๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐๐๐๐๐ 55 โ๐๐๐ก๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ 20 โ๐๐๐ก๐๐๐, ๐๐๐ ๐พ๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐ต๐๐๐๐ 23 โ๐๐๐ก๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ข 33 โ๐๐๐ก๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ 10 โ๐๐๐ก๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐ 7 โ๐๐๐ก๐๐๐…”
ENGKUPUTRI, KataBatam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan penambahan lahan seluas total 148 hektare di enam Tempat Pemakaman Umum (TPU), sebagai solusi atas krisis lahan pemakaman di Kota Batam.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batamcentre, Kamis (22/6/2023).
Adapun usulan penambahan lahan tersebut meliputi: TPU Seitemiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektare, TPU Tibanlama 20 hektare, TPU Kavling Bagan 23 hektare, TPU Sambau 33 hektare, TPU Tembesi 10 hektare, dan TPU Sekanakraya 7 hektare.
โUntuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini baru mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Masih ada tahap perizinan dan syarat teknis lainnya yang harus dilakukan,โ sebut Eryudhi.
๐ง๐ฒ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐ท๐ฎ๐น ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ง๐ฒ๐ธ๐ป๐ถ๐
Syarat tersebut di antaranya, harus ada rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri, serta penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek) untuk penerbitan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur.
Pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan ini dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
๐๐ฒ๐ณ๐ฟ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐บ๐๐ฎ ๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ ๐๐ฎ๐๐ฎ
Menanggapi pemaparan tersebut, Jefridin meminta masing-masing Perangkat Daerah sesuai kewenangannya, segera menindaklanjuti hingga regulasi diperoleh Pemko Batam.
Menurutnya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.
โIni merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap ditindaklanjuti,โ pintanya. (ski)
Baca Juga:ย HMR Akan Bangun Sekolah di Batuampar: Pak Camat, Tolong Cari Lahan Kosong!






