๐ต๐๐๐ ๐๐๐๐๐ค๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐๐ ๐โ๐ข๐ ๐ข๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐ก๐๐๐ก๐๐๐ ๐ท๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ค๐๐ (๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ โ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ก).
PEMERINTAH KOTA Batam melarang semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai di lingkungannya melakukan kumpul-kumpul di tempat umum.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 164 Tahun 2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin pada 20 Mei 2021.
“Semua ini untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Batam,” ujar Jefridin, sore ini.
Ada empat poin yang tertera dalam SE tersebut:
1. Tidak melakukan aktivitas berkumpul (duduk dan makan bersama) di tempat tempat umum seperti rumah makan, restaurant, mall dan tempat sejenis baik pada saat sarapan, makan siang ataupun di waktu-waktu lainnya baik di jam kerja, jam istirahat maupun jam pulang kerja.
2. Seluruh pegawai diwajibkan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi dengan:
a. Memakai masker dengan benar
b. Mencuci tangan dengan benar
c. Menjaga jarak dengan rekan kerja atau masyarakat yang datang sesuai dengan ketentuan.
d. Menghindari kerumunan, baik di tempat kerja maupun di tempat umum.
3. Bagi pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana point 1 dan 2 di atas, maka akan diberi tindakan khusus dan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai (dari sanksi ringan hingga sanksi berat).
4. Pemerintah Kota Batam juga akan menugaskan Tim Inspeksi Mendadak untuk
melakukan pemantauan secara khusus terkait dengan hal sebagaimana point tersebut di atas. ***






