BATAMCENTER, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Dinas Lingkungan Hidup, menggelar Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021, di Harris Hotel Batamcentre, Rabu (09/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan dan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.
Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyampaikan apresiasi atas terfasilitasinya konsultasi ini.
“Saya berharap agar revisi ini dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada dan memenuhi persyaratan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi RDTR,” ujar Jefridin.
Revisi Perwako terkait RDTR ini digelar karena terdapat beberapa perubahan strategis yang mempengaruhi tata ruang Kota Batam.
Di antaranya adalah penyesuaian terhadap perubahan batas wilayah administratif, pemanfaatan kawasan hutan, serta perizinan dasar yang telah diterbitkan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, revisi ini juga akan memperhitungkan rekomendasi dari pemantauan dan evaluasi penataan ruang serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang nasional.
“Revisi ini memperhitungkan beberapa isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis, sesuai dengan perkembangan terkini di Kota Batam,” lanjutnya.
Dengan revisi RDTR yang responsif dan inklusif, diharapkan Kota Batam dapat terus berkembang sebagai kota yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk masa depan. (ski)
Pemko Gelar Konsultasi Publik, Kaji Ulang Rencana Tata Ruang di Tujuh Kecamatan Besar
