Rakor dengan Jefridin, KPK Minta Developer Segera Serahkan PSU Perumahan ke Pemko

SERAHKAN PSU KE PEMKO: Sekda Jefridin foto bersama di sela serah terima PSU oleh tiga pengembang kepada Pemko Batam, di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batamcentre, Senin (15/5/2023).

ENGKUPUTRI, KataBatam- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pengembang atau developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ada sanksi administratif hingga pidana.

Hal ini mengemuka saat Pemko Batam menggelar Rapat Koordinasi Penertiban PSU di Kota Batam, di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batamcentre, Senin (15/5/2023).

Rapat Koordinasi ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, dan dihadiri para pengembang di Kota Batam dan Ketua DPD REI Kota Batam, Achyar Arfan.

Sedangkan dari KPK, dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua, dan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Satgas 1 Tridesa Nurcahyo dan Muhammad Jhanattan.

Dalam kesempatan itu, Maruli Tua mengingatkan seluruh Pengembang dengan agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  WARTA FOTO: Dari Galang ke Bulang, Marlin Bagikan Bahan Pokok untuk Ribuan Keluarga

Kepada sejumlah Pengembang yang sudah korperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, Maruli mengucapkan terima kasih.

“Kepada pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.

Maruli Tua menjelaskan, tugas KPK adalah menjalankan Undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.
Dalam paparannya disampaikan ada tujuh jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU.

“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗧𝗶𝗺 𝗩𝗲𝗿𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗦𝗨

Sebelumnya, Sekda Jefridin, mengucap kan terima kasih kepada Tim Satgas Korsup KPK yang secara intens melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kota Batam.

BACA JUGA:  Warga Rempang Terus Bergeser, BP Batam Terus Fasilitasi & Prioritaskan Pemenuhan Hak

Harapannya melalui Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan inovasi dan terobosan yang positif untuk menggesa penyelesaian proses serah terima PSU ini di Kota Batam.

“Semua ini tidak lain agar Pemko Batam dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan PSU perumahan dan permukiman dengan tujuan agar lebih tertib administrasi, efektif dan efisien,” tutur Jefridin.

Ia mengatakan pelaksanaan pelayanan publik di perumahan, tidak hanya menggesa pembangunan saja, tapi hal yang lebih mendasar menurutnya adalah legalitas lahan PSU perumahan sebagai aset daerah.

“Untuk operasional pelaksanaan proses serah terima ini, Pemko Batam telah membentuk perangkat pendukung yaitu Tim Verifikasi yang akan memproses penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemko Batam,” sebutnya.

Selain itu, Pemko Batam berupaya mempercepat proses penyerahan PSU ini, di antaranya dengan melakukan koordinasi dengan pihak pengembang.

BACA JUGA:  I N S I G H T

Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi terhadap pengawasan dan pemanfaatan PSU di perumahannya masing-masing.

𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗦𝗨

Dalam Rapat Koordinasi itu juga dilakukan serah terima PSU oleh tiga pengembang kepada Pemko Batam.

Tiga Pengembang yang melakukan serah terima PSU yakni, PT. Uway Makmur, PT. Aviari Utama dan PT. Pembangunan Nusa Indah.

Serah terima itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima PSU antara perwakilan pengembang dengan Sekretaris Daerah Kota.

Rapat Koordinasi dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam Hendriana Gustini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam Eryudhi Apriadi, Direktur Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan Batam Ilham Eka Hartawan, serta Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Nurzalie. (ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *