News  

Segera Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, agar Transparan

ENGKU PUTRI, KataBatam- Daerah, dalam hal ini Kota Batam, diminta untuk memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni; cepat, mudah, murah, dan transparan.

Demikian yang terungkap saat Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini diikuti Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, secara virtual di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Batamcenter.

Ditegaskan, agar tidak ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan pemerintah. Potret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, diminta dipetakan dan laporkan kepada tim pusat.

Semua ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi.

Daerah juga diminta segera bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Bappisus RI, Jamintel Kejagung RI, Kortatipidkor Polri dan Inspektur Jenderal Kemendagri RI.

𝗠𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
Dari paparan yang disampaikan, diketahui bahwa telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus tentang Kerjasama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan dan di Daerah.

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk minimalisask hambatan dalam proses perizinan di daerah. Membangun koordinasi antara para pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam proses penyelenggaraan perizinan dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan,” paparnya.

Kementerian Inspektorat Jenderal Dalam Negeri mencatat sebanyak 236 Pemerintah Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota belum memiliki MPP.

Sehingga layanan perizinan untuk penerbitan rekomendasi teknis masih berada di masing masing dinas teknis, belum terintegrasi dalam satu lingkungan yang sama.

Untuk di Kota Batam, layanan perizinan sudah terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC).

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Batam, diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2017. Pelayanan perizinan yang terdapat di MPP juga sudah terintegrasi. 

Untuk itu, fungsi Mal Pelayanan Publik harus optimal dan semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap.

Selanjutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerinta (APIP) diminta melakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin.

Apabila terjadi tindak pidana, pusat meminta segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan. (ski)
______
Credits: Devina/Iwan

Exit mobile version