DOMPAK, KataBatam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Hj Marlin Agustina, menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tahun Anggaran 2023, Kamis (31/8/2023) pukul 11.00.
Ranperda yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini, digelar di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, dan dihadiri Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Hadir mendampingi Wagub Marlin, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Diki Wijaya, dan beberapa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sebelumnya, tepatnya Selasa (29/8/2023) pukul 10.00 pagi, Wagub Marlin memberi sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda)m tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tahun Anggaran 2023, ini.
Dalam sambutannya waktu itu, Wagub Marlin menjelaskan, ranperda ini merupakan pengganti perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini, dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah,” jelas Wagub Marlin. (ski)
Baca Juga: WARTA FOTO: Wagub Marlin Hadiri Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah










