News  

Sudah 39.167 Pelaku Usaha Mikro di Batam Terima Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Alurnya

“๐ท๐‘’๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘› ๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘›๐‘ฆ๐‘Ž ๐ต๐‘ƒ๐‘ˆ๐‘€, ๐‘‘๐‘–โ„Ž๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘๐‘–๐‘ ๐‘Ž ๐‘š๐‘’๐‘š๐‘๐‘Ž๐‘›๐‘”๐‘˜๐‘–๐‘ก๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘ข๐‘ ๐‘Žโ„Ž๐‘Ž ๐‘š๐‘–๐‘˜๐‘Ÿ๐‘œ ๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘๐‘Ž๐‘”๐‘–๐‘Ž๐‘› ๐‘ข๐‘๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘š๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘›๐‘ก๐‘Žโ„Ž ๐‘š๐‘’๐‘š๐‘ข๐‘™๐‘–โ„Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘’๐‘˜๐‘œ๐‘›๐‘œ๐‘š๐‘– ๐‘›๐‘Ž๐‘ ๐‘–๐‘œ๐‘›๐‘Ž๐‘™ ๐‘‘๐‘– ๐‘š๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž ๐‘๐‘Ž๐‘›๐‘‘๐‘’๐‘š๐‘– ๐ถ๐‘œ๐‘ฃ๐‘–๐‘‘-19…”

SAMPAI penghujung tahun 2020, Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Suleman Nababan, mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000-an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.

“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:  HMR Sukses Membuat Batam Kembali Diperhitungkan di Kancah Nasional & Global

๐—”๐—น๐˜‚๐—ฟ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป
Untuk penerima, kata Suleman Nababan, dinas, camat bersama lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku usaha mikro. Kemudian diteruskan kepada Kementerian KUKM RI.

Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.

“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.

“Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaga Harga Tetap Terjangkau,ย  Pemko Siapkan Empat Pasar

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.

“Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya. ***
__________
Sumber: ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *