Jefridin Suntik Pemangku Layanan Umum Daerah dengan “Rich Mindset” Agar Melesat

SOSIALISASI PERATURAN Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) digelar di Planet Holiday Hotel and Residence, Rabu (24/11/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin menyebutkan, rata-rata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki BLUD atau semacamnya, seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sebagai contoh badan usaha di bawah kelola Pemko Batam seperti Dana Bergulir, rumah sakit daerah maupun puskesmas, rusunawa, hingga air bersih dan masih banyak lagi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pimpinan maupun perwakilan OPD yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

“Sehinggga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik,” ucap dia.

BACA JUGA:  Batam Raih APBD Award 2024, di Era HMR PAD Capai Peningkatan Tertinggi Rp4,079 T!

Jefridin juga mengingatkan, Batam berdekatan dengan negara yang maju yakni Singapura dan Malaysia. Senada dengan hal ini, dalam pelaksanaan BLUD di Batam harus juga maju. “Mindset kita harus maju dan kaya. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, di era serba digital ini pembangunan harus juga dilaksanakan dengan mindset yang maju. Bukan tanpa sebab, menurut Jefridin, sesuai visi Kota Batam yang dicanangkan dan kini dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi mengusung “Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern”.

“Ini semua ada hubungannya dengan kata maju dan digitalisasi. Maka visi ini harus kita tanamkan dalam diri untuk diwujudkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bersama P3DI, Marlin Ingin Perempuan Kepri Berdaya Guna dan jadi Panutan Masyarakat

Jefridin tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan tiga tupoksi umum Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik yang mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan.

Kedua, ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai kedudukan masing-masing secara profesional dan berkualitas.

Ketiga, fungsi dan peran kita sebagai ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Seluruh ASN, sambungnya, bertugas dan berperan dan berfungsi sebagai pemersatu. ***


Sumber: 𝐌𝐞𝐝𝐒𝐚 π‚πžπ§π­πžπ« 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *