DOMPAK, KataBatam– Sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau, tugas-tugas yang diemban Hj Marlin Agustina, cukup banyak.
Tak hanya blusukan ke masyarakat di tujuh kabupaten dan kota, juga kadang mewakili Pemerintah Provinsi jika ada kunjungan DPR RI dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, tugas gubernur dan wakil gubernur ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Tepatnya dalam pasal 65 UU 23/2014.
Berikut kami sajikan foto-foto aktivitas Wagub Marlin saat berkantor di kompleks perkantoran Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang. (ski)









