News  

Bersama HMR, Jajaran Pemko Batam Komit Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

ENGKU PUTRI, KataBatam-Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), mengikuti acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 secara Daring Zoom Meeting dari Ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai IV gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (09/12/2024).

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, dibuka secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan.

Budi Gunawan mengatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi.

“Penguatan komitmen pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yakni dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia saat ini, pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan ibu kota baru Nusantara, dan upaya menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui Surat Edaran Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2024 dengan menyelenggarakan program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.

Ditemui seusai mendampingi Wali Kota HMR, Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mengajak seluruh ASN untuk dapat menjadikan peringatan Hakordia sebagai momen refleksi untuk memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan publik.

“Mari kita terapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap tugas dan fungsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkap Jefridin.

Ia berharap agar peringatan Hakordia ini dapat memperkuat semangat dalam upaya pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat, serta menjadi landasan untuk membangun institusi yang lebih bersih dan lebih baik ke depannya. (ski)

BACA JUGA:  Mulai 22 Desember, Pangkalan di Mainland Dilarang Jual Gas Melon di Atas Rp21 Ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *