BATAMCENTER, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, segera melakukan penataan titik reklame Kota Batam. Tim bersama atau task force ini, diketuai Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Secara teknis Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame, di ruang rapat lantai VII Kantor BP Batam, Batamcenter, Senin (26/5/2025).
Tim akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan dan akan dimulai pada Senin (2/6/2025) depan, yang akan diprioritaskan di Kecamatan Batamkota.
Reklame yang akan dibongkar adalah reklame yang berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan master plan. Pemilik reklame juga harus melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstruksi.
Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin.
“Pemberitahuan pembongkaran ini akan dimulai hari ini, Senin, tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025,” ungkap Jefridin.
Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam.
Secara jelas, akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.
Rakor dihadiri Sekda Jefridin, staf ahli Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Reza Khadafi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Tohari, dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kepala Bidang Aset, Santi Sufri. (ski)
_____
Creator: Devina/ Iwan
Siap-siap, Senin Depan Tim Gabungan Pemko & BP Batam Bongkar Reklame Liar






