News  

Anjab & ABK dengan Aplikasi Simona, agar Birokrasi Lebih Dinamis, Lincah, & Profesional

ENGKU PUTRI, KataBatam- Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tak hanya penting untuk penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga terkait dengan pemberian reward melalui kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat mewakili Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, membuka Bimtek Pemuktakhiran Anjab dan ABK dengan Aplikasi Simona, di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Tahun 2025, Selasa (20/05/2025).

“Pengembangan dan penataan jabatan pelaksana di lingkungan Pemko Batam dan penyusunan anjab ABK menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Sekda.

Melalui bimtek yang digelar di Aula Engku Hamidah, gedung Pemko Batam tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta, dalam melakukan pemutakhiran anjab dan ABK menggunakan aplikasi Simona.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terhadap Permendagri Nomor 35, Tahun 2012, tentang Analisis Jabatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Anjab ABK dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Narasumber pada kegiatan ini Kandi Istriningsih, S.Si, M.Si, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri.

“Ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat guna penataan dan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana,” ujar Jefridin.

Berdasarkan nomenklatur Permen PANRB, jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator dan teknisi.

Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Menpan RB tersebut, masing-masing instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan.

Sesuai kebutuhan organisasi, menjadi 198 nomenklatur jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. (ski)
_______
Creator: Devina/Iwan

BACA JUGA:  Go Patriot, Ganyang Eceng Gondok di Dam Duriangkang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *