4 Oktober 2023

Kabar Baik dari Batam

Ini Lho, Aturan yang Menegaskan Kewenangan Gubernur atas Taksi Online

Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI tentang angkutan sewa khusus (Pelayanan Angkutan Orang Berbasis Aplikasi/Angkutan Online), semua masuk dalam kewenangan gubernur.

Lebih spesifik lagi dijelaskan dalam pasal 18 b. Bunyinya:

Izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan oleh:

b. Gubernur untuk Angkutan Sewa Khusus yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.

Tentang PM 118 ini selengkapnya bisa dibaca di sini: https://www.basishukum.com/permenhub/118/2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.