Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI tentang angkutan sewa khusus (Pelayanan Angkutan Orang Berbasis Aplikasi/Angkutan Online), semua masuk dalam kewenangan gubernur.
Lebih spesifik lagi dijelaskan dalam pasal 18 b. Bunyinya:
Izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan oleh:
b. Gubernur untuk Angkutan Sewa Khusus yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
Tentang PM 118 ini selengkapnya bisa dibaca di sini: https://www.basishukum.com/permenhub/118/2018.