Hari ini, Jumat, 1 November 2019, koran Posmetro Batam menurunkan headline tentang wawancara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuat aturan taksi online, agar polemik ini tak berlarut-larut.
Pada Kamis, 31, Oktober 2019, kemarin, kami pernah menurunkan laporan pernyataan Kadishub Batam yang isinya juga serupa, agar Pemprov Kepri, khususnya Gubernur Kepri segera mengambil keputusan.
Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI tentang angkutan sewa khusus (Pelayanan Angkutan Orang Berbasis Aplikasi/Angkutan Online), semua masuk dalam kewenangan gubernur.
Yang paling tegas, kewenangan gubernur akan angkutan online ini, mulai izin, trayek, tarif hingga sanksi atau evaluasi, diatur dalam PM 118 Tahun 2018, khususnya pasal 7, 9, 18, 28, 30, 36, 42, dan 43.
Lebih spesifik lagi dijelaskan dalam pasal 18 b. Bunyinya:
Izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan oleh:
b. Gubernur untuk Angkutan Sewa Khusus yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
Tentang PM 118 ini selengkapnya bisa dibaca di sini: https://www.basishukum.com/permenhub/118/2018.
Berdasar beberapa aturan ini, maka wajar saja bila Kadishub Batam selalu mendesak agar Gubernur Kepri segera menyelesaikan masalah regulasi taksi online di kota ini. Agar semua tenang, dan jelas. Selain itu untuk menjaga kondusivitas Batam sebagai kota investasi dan pariwisata. ***