BATAMCENTER, KataBatam– Dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi.
Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Batamcenter, Rabu (13/9/2023).
Agenda kali ini, menyampaikan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam, atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, Tahun Anggaran 2024.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, Jefridin menjelaskan bahwa digitalisasi tersebut diatur dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai Perwako Nomor 257, Tahun 2022 tentang pelaksanaan transaksi non tunai.
Pemko Batam, lanjutnya, juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundangโundangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.
โPemko Batam juga melakukan relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,โ tuturnya.
Arah kebijakan pembangunan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah disejalankan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐บ ๐๐ฒ๐ฑ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฎ๐บ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐
Pemko Batam dalam menyusun APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah mengedepankan program kegiatan untuk kepentingan masyarakat.
Juga membantu usaha mikro dan koperasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kunjungan wisata, antara lain melalui even-even budaya dan pariwisata berskala nasional dan internasional untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.
โTerkait dengan penyusunan anggaran belanja pada APBD Kota Batam telah dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,โ sebutnya.
๐๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐๐ถ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ-๐ณ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ ๐๐ฃ๐ฅ๐ ๐๐ผ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐บ
Sebelumnya, atas nama Pemko Batam, Jefridin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi – fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam, Tahun Anggaran 2024, dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.
Menurutnya, Pemko Batam sepakat dengan saran yang disampaikan agar arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024, disusun sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal ini berpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), dan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Tahun Anggaran 2024, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ucapnya. (ski)
Baca Juga: Jefridin Ucap Pesan HMR di Pelantikan PAW Anggota DPRD Batam: Semoga Amanah






