Mulai 22 Desember, Pangkalan di Mainland Dilarang Jual Gas Melon di Atas Rp21 Ribu
BATAMCENTER, KataBatam- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram –biasa disebut gas melon– di Kota Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 kilogram di Kota Batam mengalami penyesuian dari Rp18 ribu menjadi Rp21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.
“Sedangkan HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut,” kata Gustian, Minggu (24/12/2023).
Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB.
Adapun pengguna LPG 3 kilogram sendiri diperuntukkan bagi konsumen kelompok rumah tangga. Selain itu juga usaha mikro, nelayan dan petani.
Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 kilogram untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjulan melalui sub penyalur atau pengecer.
Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, kecamatan, kelurahan dan Satpol PP Kota Batam. (ski)