News  

Pemko Batam Akan Sita & Lelang Bongkaran 457 Reklame Jika Tak Diambil Pemiliknya

ENGKU PUTRI, KataBatam- Pembongkaran reklame sejak 27 Mei sampai dengan 19 Juni 2025 sudah berjumlah 457 unit. Bongkaran tersebut, diletakkan di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Jalan Raja Isa, Batamcenter.

Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, selalu ketua Tim Task Force, mengimbau kepada pemilik yang reklamenya dibongkar agar segera mengambil sisa bongkaran tersebut.

“Jika sampai tanggal 1 Juli 2025 sisa bongkaran reklame belum diambil, maka akan disita, menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan akan dilelang,” ujarnya saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setdako Batam, Jumat (20/6/2025).

Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, H Amsakar Achmad- Li Claudia Chandra, Sekda mengucapkan terima kasih kepada anggota tim yang sudah bekerja melakukan penertiban reklame.

“Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,” tuturnya.

Penertiban ini menurutnya telah dimulai dari Kecamatan Batamkota sejak 27 Mei lalu. Ia menjelaskan bahwa reklame yang ditertibkan tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI.

Sebanyak 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran.

“Setelah dari Kecamatan Batamkota, tim akan menertibkan reklame di Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Nongsa. Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Batam,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya Pemko Batam sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame. Pemerintah Kota Batam memberi waktu sampai 30 Juni 2025 kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Permohonan perizinan reklame di Kota Batam menurutnya diatur melalu Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, saat ini dalam tahap revisi.

“Permohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), berikutnya untuk perizinan lahan akan dilihat apakah reklame yang akan dibangun di atas lahan BP atau di atas lahan milik Pemko Batam. DPM-PTSP) juga akan membuat standar operasionalnya. Sehingga ke depan pengurusan perizinan jelas,” pungkasnya.

Rapat diikuti oleh Staf Ahli Bidang Ekbang, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam diwakili Sekretaris M Aidil Sahalo. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kabid Aset, Santi Sufri, Kepala DPM-PTSP Reza Khadafi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Tohari.
(ski)
______
CREATOR: Story Devina/Foto: Iwan

BACA JUGA:  IN2PIRASI JUMAT: Panjang Angan-angan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *