ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan anggaran senilai Rp84,7 miliar untuk pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin rapat koordinasi percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Engku Hamidah, lantai IV, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin (1/04/2024).
Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
โTHR dan gaji ketiga belas tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,โ ungkapnya.
๐๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐ฃ๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐๐๐ข๐ซ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฃ๐ข ๐๐-๐๐
Dalam rapat ini Jefridin juga meminta Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, segera mengajukan pencairan pembayaran THR dan gaji ketiga belas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.
Sebab, masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan surat perintah membayar (SPP-SPM) ke BPKAD.
โSegera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/04/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,โ jelasnya. (ski)
Siapkan Rp84,7 M, Jefridin Minta OPD Jangan Lelet Ajukan THR & Gaji Ketiga Belas






