News  

Terima Curhatan Warga Rempang, Amsakar Tidak Ingin Ada Warga yang Merasa Dirugikan

ENGKU PUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang, Kecamatan Galang,  di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (5/5/2025).

Pertemuan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait dinamika pembangunan di Rempang, khususnya mengenai proses relokasi dan legalitas lahan.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas kedatangan warga yang ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pendapat secara langsung kepada pemerintah.

“Kami bersyukur hari ini dapat menerima kehadiran Bapak dan Ibu. Meski di tengah kesibukan mengikuti rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, melalui zoom bersama Mendagri, kami tetap membuka ruang dialog ini karena substansi yang ingin disampaikan sangat penting,” ujar Amsakar.

Warga menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk lahan di Tanjungbanun, status kepemilikan, dan berbagai kekhawatiran.

Salah satu warga, Ishak dari Pasirpanjang, menyatakan bahwa masyarakat Rempang berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, namun memohon adanya perlindungan dari aparat agar pelaksanaan program pemerintah berjalan damai.

Menanggapi berbagai keluhan, Amsakar menjelaskan bahwa proses dilakukan berdasarkan ketentuan normatif dan tahapan surat peringatan. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam hanya menjalankan mandat yang diberikan dari pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Untuk itu, kami sedang mencari formula terbaik, termasuk dengan melibatkan tim independen seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menilai aset warga secara objektif,” jelas Amsakar.

𝗧𝗮𝗸 𝗠𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗿𝘂𝘁-𝗹𝗮𝗿𝘂𝘁
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh wilayah Batam berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di mana sertifikat yang berlaku umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Nanti ini pemberian SHM kepada warga di kawasan kampung tua, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menegaskan bahwa kebijakan penanganan persoalan lahan harus dilakukan secara sistematis agar tidak berlarut-larut.

Ia berharap warga tetap menjaga situasi kondusif dan membuka ruang dialog demi tercapainya solusi bersama.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi yang seimbang dan bijak demi kebaikan bersama,” tutupnya. (ski)
______
Credits: Rizky/Ricky

BACA JUGA:  INSPIRASI 19 RAMADAN: Tak Beri Beban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *