News  

Terungkap di Rakor, Arahan Presiden soal Efisiensi Banyak Sejalan dengan Pemko Batam

ENGKU PUTRI, KataBatam- Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1, Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Efisiensi Belanja APBD Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025), di Aula Engku Hamidah lantai IV gedung Pemko Batam tersebut, dipimpin langsung Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.

Menurutnya, Pemko Batam sudah menerima surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan dua hal di atas, maka pada hari ini kita melakukan rapat koordinasi efisiensi belanja. Pemko Batam sudah sejak lama melakukan efisiensi, sehingga sudah tidak kaget lagi dengan adanya instruksi ini,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran bersama menteri tersebut, pimpinan daerah diminta untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan membatasi pembayaran honorarium.

“Untuk belanja honorarium, sudah sejak lama juga Pemko Batam tidak menganggarkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pimpinan daerah diminta melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Daerah juga diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

Untuk itu sekda mengimbau agar Perangkat Daerah segera melaksanakan rasionalisasi anggaran. Selambatnya tanggal 10 Februari 2025 sudah disampaikan ke BPKAD Kota Batam

Jefridin melanjutkan, selama ini Pemko Batam sudah melakukan efisiensi seperti memangkas anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK).

“Dari efisiensi yang dilakukan inilah, pembangunan infrastruktur di Kota Batam maju pesat seperti saat ini. Untuk itu mohon kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dapat melakukan efisiensi sesuai besaran yang telah ditentukan TAPD,” jelasnya. (ski)

BACA JUGA:  Taman Laluan Madani Bakal Samai Jewel Changi Airport Singapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *