Musrenbang Lubukbaja Kota, HMR Langsung Respon Usulan RW 007 soal Legalitas Musala

TEPAT PUKUL 09.00 Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja, di Balai Pertemuan Blok III, Selasa (18/1/2022).

Ada 30 usulan yang disampaikan warga dalam Musrenbang guna menyusun perencanaan pembangunan Tahun 2023 mendatang.

30 usulan itu terbagi 18 usulan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK), dan 12 usulan non PSPK.

Usulan PSPK terdiri dari 6 non fisik yang meliputi penyelenggaraan pelatihan usaha, pelayanan prilaku hidup bersih dan sehat, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan 12 usulan PSPK fisik meliputi pembangunan jalan beton, drainase primer-sekunder, pembangunan jalan, rehabilitas tembok penahan tanah, serta rehabilitas lampu penerangan fasilitas umum.

BACA JUGA:  Seperti Inilah Foto HMR Bersama Ribuan Warga Sekupang Saat Acara Jalan Santai

Khusus usulan Non PSPK, meliputi penambahan penyediaan satu unit hydrant di jalan Kampung Utama Atas, RT I/RW I, serta lapangan sepak bola mini di jalan Buncis, Blok III, RT I/RW XI.

Sementara itu, Ketua RW 007, Kurniawan, menyampaikan usulannya untuk merenovasi fasilitas umum ukuran 30 x 20 meter, dan legalitas tanah Musala Istiqomah yang puluhan tahun belum ada.

“Saya mohon kepada Pak Wali agar memperhatikan usulan kami, RW 007 ini,”ujar Kurniawan.

Usulan tersebut langsung mendapat jawaban dari Wali Kota HMR, bahwa pihaknya mengundang warga bersangkutan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk menyelesaikan masalah legalitas tanah tersebut.

“Bapak siapkan berkasnya, saya tunggu di BP Batam. Agar masalah ini cepat terselesaikan,” kata HMR, yang juga Kepala BP Batam ini..

BACA JUGA:  Penuhi Keinginan Warga Sekolah di Negeri, HMR Tetap Perhatikan Sekolah Swasta

Seperti biasa, Musrenbang ini juga dihadiri anggota DPRD Kota Batam, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Lubukbaja, Lurah Se-Kecamatan Lubukbaja, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. (sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *