News  

Pemko – DPRD Batam Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

BATAMCENTER, KataBatam- DPRD Kota Batam, menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Dimana tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam, Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, usai mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menghadiri rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Selasa (26/3/2024).

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Jefridin menjelaskan, populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan pemakaman yang tersedia.

“Dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khusunya di bidang penyelenggaran pemakaman,” jelasnya.

Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU), Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

“Pertumbuhan penduduk akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka ini merupakan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik,” paparnya.

Untuk itu, atas nama Pemko Batam Jefridin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman.

Selain itu, juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.

“Kiranya laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya. (ski)

BACA JUGA:  Kilas Balik Penghargaan yang Diterima Pemko Batam dan HMR Sepanjang 2019 (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *