ENGKU PUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025.
Penyerahan berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (30/4/2025).
Turut hadir mendampingi, Asisten Ekonomi Pembangunan, Firmansyah, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah.
βAtas nama Wali Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berdedikasi atas pengabdian selama menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam,β ujarnya.
Pembangunan Kota Batam yang cukup pesat menurutnya tak luput dari kerja keras para PNS yang memasuki purna tugas.
ππππ«π’ππ’π§: πππ«π’π¦π π€ππ¬π’π‘ ππππ¬ ππππ’π€ππ¬π’ πππ§ πππ§π ππππ’ππ§
Ia juga mengapresiasi loyalitas yang telah diberikan selama menjalankan tugas kepemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan Pemko Batam.
βAtas nama Pemko Batam, saya mengucapkan permohonan maaf jika dalam melaksanakan tugas ada hal yang tidak berkenan di hati Bapak/Ibu. Manalah tahu dalam berkoordinasi selama ini ada hal yang tanpa disadari telah menyakiti hati,β ucapnya penuh haru.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Batam selain menyerahkan piagam penghargaan kepada purna tugas, juga menyerahkan sagu hati.
βIni bentuk apresiasi dan penghargaan atas prestasi dan kontribusi Kepada Bapak/Ibu semua, mudah-mudahan bermanfaat. Semoga kita senantiasa memperoleh rahmat kesehatan dan dapat melanjutkan silaturahmi,β pungkasnya. (ski)
_____
Credits: Devi/Iwan
Suara Sekda Jefridin Bergetar saat Lepas 20 PNS Kota Batam Masuki Masa Pensiun






