KEGIATAN makan-minum di tempat umum sudah lebih longgar meski level Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Batam tetap di level 3. Semua rumah makan, baik kecil maupun skala besar boleh melayani makan di tempat.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Batam, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagai berikut:
1) Warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
2) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/ dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/deliveryltake away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Intinya sudah lebih lonngar, tapi tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ***
Sumber: Ig kataBatam






