BP Batam Zaman Now: Pangkas Syarat Perizinan, Babat Spekulan Lahan
> Izin Investasi, dari 11 jadi 2 Dokumen
> Izin Lalu Lintas Barang, dari 38 jadi 3 Dokumen
Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memangkas sejumlah persyaratan perizinan investasi, dari yang sebelumnya 11 dokumen akan dipangkas menjadi dua dokumen.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan investasi, sebagaimana komitmen H Muhammad Rudi (HMR) ke pemerintah pusat saat dilantik sebagai Kepala BP Batam akhir September lalu.
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, penyederhanaan perizinan investasi juga sejalan dengan arahan Dewan Kawasan Perdahangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam. Di mana semua perizinan akan dijadikan dalam satu sistem.
“Sehingga, misalnya dalam melakukan pembangunan infrastruktur, akan lebih bersinkronisasi,” ujarnya, Senin (4/11).
Sudirman menjelaskan, ke depan dua persyaratan bagi investor adalah, pertama perjanian pemanfaatan lahan (PPL) dan surat pengalokasian lahan (PL).
Syarat-syarat lainnya akan dimasukan dalam PPL, yang akan mengatur mulai terkait dengan rencana investasi, hingga realisasi investasinya.
Dalam PPL tersebut juga akan diatur konseskuensinya jika penerima PL tidak menjalankan sesuai dengan perencanaan dan tata ruang.
Bisa saja BP Batam memberikan tenggat waktu enam bulan sampai satu untuk mengurus sertifikat hak guna bangunan (HGB). Jika tidak dijalankan akan ada konsenkuensi administratif dan bisa sampai PL-nya dihentikan.
“Artinya kami ingin mempercepat investasi di Batam. Karena ini memang menjadi tugas BP Batam,” katanya.
Sudirman Saad menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi spekulan lahan di Batam.
“Begitu mendapatkan PL dan PPL maka harus membangun sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” jelasnya.
Dia mengingatkan, tidak boleh menunggu harga lahan naik atau sebagainya, sebab pihaknya akan tegas terhadap spekulisasi-spekulisasi tersebut.
Tak hanya terkait perizinan investasi saja, pihaknya juga akan memangkas perizinan lalu lintas barang.
Dari 38 dokumen akan dipangkas menjadi tiga. Sehingga ke depan tidak ada lagi orang antre meminta kuota. Sebab kuota induk akan dibuat masuk dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Importir kami seleksi gradenya, bintang 5,4,3 dan juga sampai blacklist. Sistem akan mengacak, jika masih ada kuota maka importir yang lolos sesuai grade. Jadi tidak ada lagi karena ada hubangan baik dengan pejabat di BP Batam terus mendapatkan kuota banyak, tidak ada lagi,” katanya, sebagaimana disampaikan kepada wartawan Sindo Batam, Ahmad Rohmadi. ***
______________
Sumber: Koran Sindo Batam