Dengar Kata Pak Sekda: PNS Harus Disiplin Jalankan Tupoksi, karena itu Kunci Kesuksesan

𝑆𝑒𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑃𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑆𝑖𝑝𝑖𝑙 (𝑃𝑁𝑆) ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑑𝑖𝑠𝑖𝑝𝑙𝑖𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑙𝑎𝑛𝑘𝑎𝑛 𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝑝𝑜𝑘𝑜𝑘 𝑑𝑎𝑛 𝑓𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖𝑛𝑦𝑎. 𝑀𝑖𝑠𝑎𝑙, 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑖𝑛 𝑟𝑎𝑗𝑖𝑛 𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘 𝑘𝑎𝑛𝑡𝑜𝑟, 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢.

BATAMCENTER, KataBatam – Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Selasa (25/07/2023).

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Briliant Simanungkalit, Analis Kepegawaian Madya dan Laily Maghfiroh, Analisis Kepegawaian Muda BKN.

Jefridin menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber yang sudah memberikan pendampingan dan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam rangka peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

BACA JUGA:  Upgrade Sense of Art Perias Batam, Jefridin Buka Workshop Profesional Makeup Artis

“Melalui kegiatan hari ini narasumber dapat memberi pemantapan tentang aturan yang mengatur permasalahan disiplin. Sebagai PNS kita harus menjalankan tugas dan fungsi, suksesnya seorang PNS menjalankan tugas dan fungsinya itu tidak terlepas dari kedisiplinan,” papar Jefridin.

Ia memaparkan tiga tugas dan fungsi PNS sesuai dengan ketentuan Undang-undang yakni ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik artinya melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh. Ketiga adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung kehadiran kita. Terlebih saat ini zaman sudah transparan, kita diamanatkan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu Saya harapkan Bapak/Ibu semua dapat meningkatkan disiplin di lingkungan OPD masing-masing,” harapnya.

BACA JUGA:  Warga Batam kian Mudah Dapat Jaminan Kesehatan, Jefridin: Daftar Langsung Aktif!

Setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan ke depan pegawai memahami tentang Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepada seluruh peserta juga diminta untuk mengikuti kegiatan dengan baik.

Peserta diharapkan dapat memanfaatkan kehadiran narasumber untuk berdiskusi terkait aturan disiplin.

“Jangan takut untuk menegur jika memang ada kawan-kawan yang tidak disiplin. Berikan teguran tertulis sebagai bukti. Sebagai pegawai kita harus tahu tentang aturan kedisiplinan itu,” katanya mengakhiri sambutan.

Kepala BKPSDM Kota Batam, Asnah melaporkan, kegiatan ini ini dalam rangka pembinaan dan pengendalian ASN agar dapat melaksanakan tugas baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam melakukan pembinaan dan pengendalian pada tiap ASN di lingkungan Pemko Batam. Adapun peserta kegiatan merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Batam. (ski)

BACA JUGA:  Balita hingga Delpiero Sembuh dari Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *