Empat Alasan Wali Kota Batam Menjadi Ex-Officio BP Tak Melanggar Undang-Undang

TAK ADA YANG DILANGGAR. Masih ada sebagian kalangan yang berasumsi pemerintah melanggar undang-undang jika menetapkan Wali Kota Batam menjadi ex-officio Kepala BP Batam. Asumsi yang keliru dan tak berdasar karena tak ada satu pun yang dilanggar dalam masalah ini.

Pertama; Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 76 Ayat (1) huruf h soal rangkap jabatan. Apakah Kepala BP Batam merupakan Pejabat Negara sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) huruf h tersebut? Tidak. Jika kit abaca ayat tersebut, kita akan mendapatkan kesimpulan: Kepala BP Batam BUKAN merupakan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) huruf h.

BACA JUGA:  Permudah Izin, HMR InginĀ  Masalah Taksi Online Cepat Beres

Kedua; Wali Kota Batam dapat menjabat sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, hal itu sama sebagaimana yang berlaku saat; 1. Menko Perekonomian yang menjabat Ketua Dewan Kawasan Batam. 2. Gubernur Kepri yang menjabat sebagai Ketua DK Batam pada periode sebelum DK Batam ditarik ke Kemenko Perekonomian. 3. Walikota Batam yang menjabat Anggota Dewan Kawasan.

Ketiga; Kepala BP Batam diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam (Menko Perekonomian). Dalam pemilihannya tidak ada ketentuan yang melarang Walikota menjadi Kepala BP Batam.

Keempat; Berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam Pasal 21 Ayat 1 bahwa Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam; kita akan dapati dalam ayat itu Para pihak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 Ayat 1 ini adalah institusi yaitu Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam, bukan Walikota Batam dan Kepala Otorita Batam.

BACA JUGA:  Lihat Penyalahgunaan Narkoba, Lapor ke "Apekesah"

Jadi kesimpulannya; jika Wali Kota menjadi Ex Officio Kepala BP Batam, maka TIDAK ADA KETENTUAN yang dilanggar dalam Pasal 21 Ayat 1Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *