Hapus Kemiskinan Ekstrem di Batam, HMR Terima Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar dari Wapres
PRESTASI: Sekda Jefridin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
JAKARTA, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI. Jumlahnya Rp5.636.912.200.
Anugerah ini diterima Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, dari Wakil Presiden (Wapres) Maโruf Amin, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
โAtas nama Pemko Batam, kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Menurutnya, insentif ini sebagai apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang berkomitmen dan secara konsisten mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerahnya.
Langkah kongkret yang dilakukan oleh Pemko Batam untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Batam adalah, dengan memberikan bantuan sosial reguler kepada keluarga kategori miskin ekstrem.
Kebijakan yang diambil Wali Kota Batam HMR ini, menurutnya masih berlanjut hingga tahun 2024. Bahkan di tahun 2024, Pemko Batam kembali menyerahkan bantuan sosial reguler untuk keluarga miskin ekstrem sebesar Rp1 juta setiap bulannya untuk 37 kepala keluarga.
โAngka ini turun jika dibandingkan tahun 2024 lalu, yakni 53 kepala keluarga,” jelas Jefridin.
Selain itu, Pemko Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah.
๐ง๐ถ๐ด๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ผ๐ป๐ธ๐ฟ๐ฒ๐
Sementara itu, dalam arahannya Wapres menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2024.ย
Para penerima penghargaan insentif fiskal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353/2024 yang diberikan kepada sembilan provinsi terbaik, serta kepada 121 kabupaten/kota.
โSelamat kepada Kepala Daerah yang sudah berkinerja baik. Semoga insentif yang diterima dapat mendorong kinerja menjadi lebih baik dan program yang dibuat dapat mejangkau kelompok masyarakat miskin,โ ucap Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres menyampaikan, penurunan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dengan tiga hal. Pertama, memaksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat.
Kedua, memastikan target penerima program kemiskinan ekstrim menggunakan data P3KE agar lebih tepat sasaran dalam intervensinya. Ketiga, mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemda, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri di sektor potensial. (ski)