News  

Hormati Hukum, BP Batam Harap Pelayanan Pelabuhan Feri Batamcenter Tetap Terjaga

BATAMCENTER, KataBatam- Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna, menjelaskan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam, menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada terkait pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter.

โ€œBadan Pengusahaan Batam senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan,โ€ jelas Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

โ€œHari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court PN Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkapnya.

๐—ฃ๐—ง๐—จ๐—ก ๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ ๐—ง๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ธ ๐—š๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป
Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain, bahwa hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN JKT, telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024, menyatakan gugatan penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

โ€œPerlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing,” terang Alex.

Secara Hukum PTUN menimbang, bahwa eksepsi tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, di mana tergugat mendalilkan penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang, dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama

Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada,ย  sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024, dan meminta kepada penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional.

“Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ungkapnya.

โ€œKami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala,” pungkasnya. (ski)

BACA JUGA:  KATA FOTO: Hujan Tak Goyahkan Kecintaan Warga Seijang & Kotapiring kepada Rudi-Rafiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *