ENGKU PUTRI, KataBatam- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Batam, harus mematuhi kewajiban pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 sebelum akhir bulan Januari 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, atas arahan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” terangnya.
Untuk diketahui, total wajib lapor LHKPN tahun ini sebanyak 352 pejabat. Dengan imbauan ini, Pemko Batam menggesa agar pelaporan segera mencapai 100 persen.
“Pemko Batam berulang kali menerima penghargaan sebagai instansi tercepat dan terpatuh dalam pengisian LHKPN,” katanya.
Sekda menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam, Nomor 196, Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam, Nomor 28, Tahun 2017, terdapat kewajiban bagi sejumlah pejabat dan ASN untuk melaporkan LHKPN mereka.
LHKPN adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Jefridin, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN antara lain adalah Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III.
Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, serta pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Semua pejabat yang masuk kategori wajib lapor LHKPN harus melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu dan akurat,” tambah Jefridin.
Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2025.
ASN dan pejabat yang wajib melapor dapat mengisi SPT Tahunan melalui portal resmi djponline.pajak.go.id, sementara LHKPN dapat dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id.
“Kami mengimbau seluruh pejabat dan ASN yang wajib lapor untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengisi dan mengirimkan laporan mereka,” ujar Jefridin.
๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ ๐๐ฎ๐ฟ๐
Bagi pejabat yang merupakan wajib lapor baru, serta anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, diharapkan untuk mengirimkan Surat Kuasa asli yang telah ditandatangani di atas materai ke Alamat KPK RI, Gedung Merah Putih KPK.
“Penting bagi setiap pejabat untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berisiko pada sanksi administratif,” tegas Jefridin.
Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (ski)
HMR Serukan Jajarannya Cepat Isi LHKPN & SPT, demi Perkuat Pemerintahan yang Bersih
